Sejarah Korupsi di Indonesia dari Masa ke Masa
SEJARAH UPAYA PENINDAKAN DAN PENCEGAHAN KORUPSI DI INDONESIA SERTA KERJA SAMA INTERNATIONAL DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI
Penulis : Deden Miftahul Hidayat
Tingkat : 2B Keperawatan
Membahas korupsi di Indonesia tak bisa kita di pungkiri bahwa korupsi di indonesia sudah mendarah daging dan berdampak secara sistemik dalam segala aspek kehidupan masyarakat. meskipun berbagai cara sudah dilakukan, namun masalah korupsi tetap subur makmur bahkan mempengaruhi berbagai sektor di masyarakat, kegagalan pencegahan korupsi di masa lalu harus menjadi cambuk bagi kita untuk terus memicu semangat melakukan upaya lainnya dalam memberantasan korupsi ini.
Korupsi di indonesia sudah ada sejak zaman dahulu bahkan saat periode sebelum kemerdekaan hanya istilah saja yang berbeda. Sejak masa kerajaan Majapahit, singosari, dan Demak berlanjut kemasa kolonial kemudian masuk ke masa kemerdekaan orde lama, orde baru, dan terkuak secara gamblang di masa Reformasi sekarang, terkuaknya masalah korupsi ini berkat upaya para penegak hukum di indonesia. Besarnya upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan dan Pengadilan.
Upaya atau strategi pencegahan korupsi dari masa kemasa perlu kita ketahui dan pelajari sebagai dasar untuk melakukan upaya pencegahan yang lebih baik dimasa sekarang dan masa yang akan datang, kolaborasi dengan organisasi intenasional merupakan modal untuk kita mengetahui ritme jalannya praktik korupsi diberbagai negara, sehingga kita bisa saling bertransaksi untuk pencegahan korupsi dinegara masing-masing.
Berikut ini adalah sejarah korupsi di indonesia dari masa ke masa :
Zaman Kerjaaan
Budaya korupsi di indonesia pada prinsipnya di latar belakangi oleh kepentingan atau motif kekuasaan atau kekayaan. Literatur sejarah indonesia memberikan pelajaran kepada kita, bahwa pada zaman kerajaan-kerjaan kuno (majapahit, mataram, singosari, demak, Banten dll) bahwa konflik kekuasaan yang disertai dengan motif untuk memperkaya diri (sebagian kecil karena wanita) telah menjadi faktor utama kehancuran kerajaan-kerjaan itu. Dan pelajaran menarik dari zaman kerajaan ini adalah mulai terbangunnya watak opurtunisme bangsa indonesia. Salah satu contohnya adalah posisi orang suruhan dalam kerajaan, atau yang lebih dikenal dengan “Abdi dalem”. Abdi dalem dalam sisi kekuasaan zaman ini, cenderung sering bersikap manis untuk menarik simpati raja atau sultan. hal tersebut pula yang menjadi embrio lahirnya kalangan oputunisme yang pada akhirnya juga memiliki potensi jiwa korup yang begitu besar dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara kita.
Zaman Kolonial
Pada zaman penjajahan praktik korupsi telah mulai masuk dan meluas ke dalam budaya sosial-politik bangsa kita. Budaya korupsi dibangun oleh penjajah kolonial (terutama oleh Belanda) selama 350 tahun. Tokoh-tokoh lokal disengaja dijadikan badut politik oleh penjajah untuk menjalankan daerah administrasi tertentu, semisal demang (lurah), temenggung (kab/kota), dan pejabat-pejabat lain yang notabenya sebagai suruhan penjajah. Mereka diangkat dan dipekerjakan oleh Belanda untuk memanen upeti atau pajak dari rakyat, digunakan oleh penjajah untuk memperkaya diri dengan memeras hak dan kehidupan rakyat indonesia.
Ibarat anjing peliharaan, suruhan penjajah ini telah rela diperbudak oleh bangsa asing hanya untuk mencari perhatian dengan harapan mendapatkan posisi dan kedudukan yang layak dalam pemerintahan yang dibangun oleh para penjajah. Secara eksplisit, sesungguhnya budaya penjajah yang memperaktikkan hegemoni dan dominasi ini, menjadikan orang indonesia juga tak segan menindas bangsanya sendiri lewat perilaku dan praktek korupsinya. Tak ubahnya seperti drakula menghisap darah yang terkadang memangsa kaumnya sendiri demi bertahan hidup.
Masa Orde Lama
Pada masa orde lama, dibentuk badan pemberantasan korupsi, Panitia Retooling Aparatur Negara (PARAN) dibentuk berdasarkan UU kedaan bahaya, dipimpin oleh A.H Nasution dan dibantu oleh dua orang anggota yakni Prof. M.Yamin dan Roeslan Abdulgani. Namun ternyata pemerintah pada waktu itu setengah hati menjalankannya. Pejabat pemerintah diharuskan mengisi formulir yang disediakan, istilah sekarang : daftar kekayaan pejabat negara. Dalam perkembangannya kemudian ternyata kewajiban pengisian formulir tersebut mendapat reaksi keras dari para pejabat. Mereka berdalih agar formulir itu diserahkan kepada PARAN tetapi langsung kepada Prsiden. Tahun 1963 melalui keputusan presiden No. 275 tahun 1963. Upaya pemberantasan korupsi kembali digalakkan A.H Nasution yang saat itu menjabat sebagai Menkohankam/Kasab dibantu oleh Wiryo Prodjodikusumo. Tugasnya yaitu meneruskan kasusu-kasus korupsi ke meja pengadilan. Lembaga ini kemudian hari dikenal dengan istilah “Operasi Budhi”, sasarannya adalah perusahaan-perusahaan negar serta lembaga-lembaga negara lainnya yang dianggap rawan praktik korupsi dan kolusi. Operasi budhi ternyata juga mengalami hambatan, Soebandrio mengumumkan pembubaran PARAN/Operasi Budhi yang kemudian di ganti namanya menajdi KONTRAR (Komando tertinggi Retooling Aparat Revolusi) diman presiden Surkano menajadi ketuanya serta dibantu oleh Soebandrio dan Letjen Ahmad Yani. Sejarah mencatat pemberantasan korupsi pada masa itu akhirnya mengalami stagnasi dalam kurun waktu 3 bulan sejak Operasi Budhi dijalankan, diselamatkan sebesar kurang lebih Rp. 11 Miliar, jumlah yang cukup signifikan untuk kurun waktu itu. Karena dianggap mengganggu prestise presiden, akhirnya Operasi Budhi dihentikan.
Masa Orde Baru
Pada masa orde baru, dibentuk Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) yang diketuai Jaksa Agung. Tahun 1970, terdorong oleh ketidakseriusan TPK dalam memberantas korupsi seperti komitmen Soeharto, mahasiswa dan pelajar melakukan unjuk rasa memprotes keberadaan TPK. Kemudian dibentuk Komite Empat Beranggotakan tokoh-tokoh tua yang dianggap bersih dan berwibawa seperti Prof. Johannes,I.J Kasimo, Mr Wilopo dan A. Tjokroaminoto. Tugasnya yang utama adalah membersihkan antara lain Departemen Agama, Bulog, CV Wringin, PT Mantrust, Telkom dan Pertamina. Namun komite ini hanya “macan ompong” karen hasil temuannya tentang dugaan korupsi di Pertamina tak direspon pemerintah. Perusahan-perusahaan negara seprti Bulog, Pertamina, Departemen Kehutanan banyak disorot masyarakat karena dianggap sebagai sarang Korupsi. Maraknya gelombang protes dan unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa, akhirnya ditanggapi Soeharto.
Ketika laksamana Sudomo diangkat sebagai Pengkopkamtib, dibentuk Opstib (Operasi tertib) dengan tugas antara lain juga memberantas korupsi. Kebijakan ini hanya melahirnya sinisme di masyarakat. Tak lama setelah Opstib terbentuk, suatu ketika timbul perbedaan pendapat yang cukup tajam antara Sudomo dengan Nasution. Hal ini menyangkut pemilihan metode atau cara pemberantasan korupsi, Nasution berpendapat apabila ingin berhasil dalam pemberantasan korupsi, harus dimulai dari atas. Nasution juga menyarankan kepada Laksamana Sudomo agar memulai dari dirinya. Seiring dengan berjalan waktu, Opstib pun hilang tanpa bekas sama sekali.
Masa Reformasi
Pada era reformasi hampir seluruh elemen penyelenggara negara sudah terjangkit “Virus Korupsi” yang sangat ganas. Presiden B.J Habibie mengeluarkan UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN berikut pembentukan berbagai komisi atau badan baru sperti KPKPN, KPPU atau lembaga Ombudsma. Presiden Abdurrahman Wahid membentuk Tim gabungan Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) dengan peraturan pemerintah No 19 tahun 2000. Namun ditengah semangat menggebu-gebu untuk memberantas korupsi dari anggota tim, melalui suatu judical review Mahkamah Agung, TGTPK Akhirnya dibubarkan. Proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang melibatkan konglomerat Sofyan Wanandi dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari jaksa Agung Marzuki darusman. Akhirnya, Gus dur didera kasus Buloggate. Sejak itu indonesia mengalami kemunduran dalam upaya pemebrantasan KKN. Disamping membubarkan TGPTPK, Presiden Gus Dur juga dianggap tidak bisa menunjukkan kepemimpinan yang dapat mendukung upaya pembernatasan korupsi. Masyarakat menilai bahwa pemerintah masih memberoi perlindungan kepada para pengusaha besar yang notabenya memberi andil bagi kebangkrutan perekonomian nasional. Pemerintah semakin lama semakin kehilangan wibawa. Belakangan kasus kasus korupsi merebak pula disejumlah DPRD ewra Reformasi.
Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) adalah komisi yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan pemberantasan Korupsi di indonesia. Omisi ini didirikan berdasarakan UURI No 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi. Di masa pemerintahan Megawati, wibawa hukum semakin merosot, dimana yang menonjol adalah otoritas kekuasaan. Konglomerat bermasalah bisa mengecoh aparat hukum dengan alasan berobat keluar negeri. Pemberian SP3 untuk Prajago pangestu, Marimutu Sinivasan, Sjamsul Nursalim, The Nien King, lolosnya Samadikun Hartono dari jeratan eksekusi putusan MA, Pemberi fasilitas MSAA kepada konglomerat yang utangnya macet, menjadi bukti kuatr bahwa elit pemerintahan tidak serius dalam upaya pemberantasan korupsi
Pada tanggal 16 Desember 2003, Taufiequrachman Ruki, dilantik menjadi ketua KPK. KPK hendak memposisikan dirinya sebagai Katalisator (pemicu) bagi aparat dan institusi lain untuk terciptanya jalan sebuah “Good and clean governance” (Pemerintah baik dan bersih) di RI. Taufiequrachman walaupun konsisten mendapat kritik dari berbagai pihak tentang dugaan tebang pilih pemberantasan korupsi.
Kerja Sama International
Yang perlu dilakukan dalam memberantas korupsi adalah melakukan kerja sama internasional atau kerja sama baik dengan negara lain maupun dengan International NGOs. Sebagai contoh saja, di tingkat internasional, Transparency Internasional (TI) misalnya membuat program National Integrity Systems. OECD membuat program the Ethics Infrastructure dan World Bank membuat program A Framework for Integrity.
Sumber :
PBAKKOMPREHENSIF,KPK.GO.ID, SLIDESHARE.NET, JEAJAK-BUDAYA-KORUPSI

0 Response to "Sejarah Korupsi di Indonesia dari Masa ke Masa"
Posting Komentar